Pensiun adalah kondisi seseorang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai (Perihal waktu). Atau pensiun adalah keadaan seorang individu telah berhenti bekerja dari pekerjaan utama atau proses pemisahan seseorang dari aktivitas pekerjaannya. Jadi pensiun adalah batas antara seseorang bekerja dengan situasi di luar pekerjaan utamanya.
Di dalam UU ASN dalam pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 disebutkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan rincian sebagai berikut
1. Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Pimpinan tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun.
3. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki fungsional diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri.
Batas usia pensiun bagi fungsional kemudian diatur dengan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional. Seorang PNS yang telah mencapai batas usia pensiun mereka akan diberhentikan dengan hormat oleh negara.
Untuk mempersiapkan masa pensiun Technophoria siap membantu untuk mendapatkan solusi yang terbaik dalam membuka usaha dari awal atau mengembangkan bisnis lebih baik
Mater Pelatihan Pra Purnabhakti /Purna Tugas (Pensiun):
Sikap mental memasuki Purnabakti,Mengenali siklus fisik dan psikis saat purna bakti, Membangun jiwa entrepreneurship, Studi Kelayakan dan Perencanaan Usaha. Pemilihan Bidang Usaha Potensial,Strategi Marketing,Membuat Business Plan, Membangun Kemitraan,Etika Bisnis,Kiat Sukses Berwirausaha, Praktik : Kunjungan ke beberapa tempat usaha (Sharing dengan para pelaku bisnis)
Alamat : Jl.Perumnas No. 83 Seturan, Sleman - Yogyakarta
Biaya : Rp 4.500.000,-
Fasilitas :
Paket Akomodasi :
Zaini Rochman. SH
081802734566 - Email:jhahe48@gmail.com
Di dalam UU ASN dalam pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 disebutkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan rincian sebagai berikut
1. Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Pimpinan tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun.
3. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki fungsional diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri.
Batas usia pensiun bagi fungsional kemudian diatur dengan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional. Seorang PNS yang telah mencapai batas usia pensiun mereka akan diberhentikan dengan hormat oleh negara.
Untuk mempersiapkan masa pensiun Technophoria siap membantu untuk mendapatkan solusi yang terbaik dalam membuka usaha dari awal atau mengembangkan bisnis lebih baik
Mater Pelatihan Pra Purnabhakti /Purna Tugas (Pensiun):
Sikap mental memasuki Purnabakti,Mengenali siklus fisik dan psikis saat purna bakti, Membangun jiwa entrepreneurship, Studi Kelayakan dan Perencanaan Usaha. Pemilihan Bidang Usaha Potensial,Strategi Marketing,Membuat Business Plan, Membangun Kemitraan,Etika Bisnis,Kiat Sukses Berwirausaha, Praktik : Kunjungan ke beberapa tempat usaha (Sharing dengan para pelaku bisnis)
Alamat : Jl.Perumnas No. 83 Seturan, Sleman - Yogyakarta
Biaya : Rp 4.500.000,-
Fasilitas :
- Ruang Kelas Ber AC
- Perlengkapan kelas ( OHP/Infocus/TV )
- Modul, Handout, Block Note
- PC dan Perlengkapan Lab
- Tas, T-Shirt & Souvenir menarik
- Sertifikat
- Coffee break & Lunch
Paket Akomodasi :
- City tour/Rekreasi di seputar kota Yogyakarta
- Penginapan / Hotel kawasan wisata
- Pemesanan Tiket pesawat, travel dan kereta api
- Antar jemput dari dan ke bandara, stasiun kereta, atau terminal
Zaini Rochman. SH
081802734566 - Email:jhahe48@gmail.com